Paytren halal atau haram ?
BANTAHAN TELAK Ttg Ke HALALAN PAYTREN
Dgn. Edit dari advokat Kantor Hukum Sukpandiar,S.H. dan RekanTelp. Dan WA 081314495785
Video : Agar orang awam terhindar dari yg syubhat
Penceramah Dr. Erwandi Tarmizi MA
Masjid Agung 45 Makasar, 19 Agustus 2017
Penanya : Ustadz, apakah Paytreen itu Riba? (sudah mendapat sertifikat syariah)
Ustadz Erwandi : Bank syariah juga sertifikat terpenuhi, apakah berubah menjadi halal?
Yang punya produk ini masih mahasiswa saya, dulu di program………. Di kampus besar ……..
Dan begitu juga timnya,(saya tidak mengatakan dianya) timnya sudah mendiskusikan dan sudah saya sampaikan, karena dianya gak pernah masuk, pertemuan pertama, ke2, ke3, ke4, ke5 dia gak masuk2 kuliah, maka timnya yg diskusi dgn saya dan saya sampaikan perbaikan,tapi tidak mereka perbaiki,,
Karena jika mereka perbaiki .. HANCUR SISTEMnya,
Maka kemudian pertemuan ke-6 ,, mahasiswa ini masuk, dan dia ambil foto (dgn saya) sedang menuntut ilmu .... dan diupload di Fbnya,
Dan ketika saya menyatakan itu HARAM dan VIRAL di medsos, dia menyatakan ingin kembali belajar ke gurunya, tapi sampai sekarang gurunya tidak pernah menerima murid ini datang ke rumahnya untuk belajar kembali…
Kemudian beliau minta fatwa ..... Halal, keluar (sertifikat) Halal, apakah kemudian berubah? Saya kira pkerubahan dari awal akadnya tidak ada maka Tidak berubah (hukumnya)……
(ilustrasi lain)
Ada seseorang pengusaha property besar, kemudian dia ingin membuat sukuk untuk menambah
Untuk menyelamatkan dari riba dia buat riba yang baru, apakah Allaah ta’alla akan menyelamatkan dia? Pasti tidak!!!
Ini bedanya, orang tidak tahu atau TAHU KEMUDIAN CARI-CARI ULAMA YANG MENGHALALKANNYA… terserah
Penanya : jadi intinya, SERTIFIKAT meee MERUBAH YA?
Ustadz Erwandi : sekarang sy keluarkan sertifikat ini dia bilang Khamr, sy keluarkan sertifikat ,,stempel cap HALAL, ada yg mau minum???
Penanya : SUDAH JELAS (HARAM)
Semoga Allaah menghindarkan kita dari yg syubhat,,
Semoga Allaah Ta'alla membimbing kita untuk bisa melihat kebenaran sebagai kebenaran, dan memudahkan bagi kita untuk mengikutinya… aamiin.
Allahu a’lam
Oleh : Dr. Erwandi Tarmizi M.A ~ Pakar Muamalah.
Lulusan :
S2 jurusan Ushul Fiqh, Fakultas Syari’ah, Universitas Islam Al Imam Muhammad bin Saud, 2001-2005.
S3 jurusan Ushul fiqh, Fakultas Syari’ah, Universitas Islam Al Imam Muhammad bin Saud, 2006-2011.
Add Sukpandiar.
Dari An Nu'man bin Basyir radhiyallahu 'anhuma , ia mengatakan bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu' alaihi wa sallam bersabda,
إن الحلال بين وإن الحرام بين وبينهما مشتبهات لا يعلمهن كثير من الناس فمن اتقى الشبهات استبرأ لدينه وعرضه ومن وقع فى الشبهات وقع فى الحرام كالراعى يرعى حول الحمى يوشك أن يرتع فيه ألا وإن لكل ملك حمى ألا وإن حمى الله محارمه
" Sesungguhnya yang halal itu jelas, pembebasan yang haram itu jelas. Di antara keduanya ada perkara syubhat -yang masih samar- yang tidak diketahui oleh orang.
Dgn. Edit dari advokat Kantor Hukum Sukpandiar,S.H. dan RekanTelp. Dan WA 081314495785
Video : Agar orang awam terhindar dari yg syubhat
Penceramah Dr. Erwandi Tarmizi MA
Masjid Agung 45 Makasar, 19 Agustus 2017
Penanya : Ustadz, apakah Paytreen itu Riba? (sudah mendapat sertifikat syariah)
Ustadz Erwandi : Bank syariah juga sertifikat terpenuhi, apakah berubah menjadi halal?
Yang punya produk ini masih mahasiswa saya, dulu di program………. Di kampus besar ……..
Dan begitu juga timnya,(saya tidak mengatakan dianya) timnya sudah mendiskusikan dan sudah saya sampaikan, karena dianya gak pernah masuk, pertemuan pertama, ke2, ke3, ke4, ke5 dia gak masuk2 kuliah, maka timnya yg diskusi dgn saya dan saya sampaikan perbaikan,tapi tidak mereka perbaiki,,
Karena jika mereka perbaiki .. HANCUR SISTEMnya,
Maka kemudian pertemuan ke-6 ,, mahasiswa ini masuk, dan dia ambil foto (dgn saya) sedang menuntut ilmu .... dan diupload di Fbnya,
Dan ketika saya menyatakan itu HARAM dan VIRAL di medsos, dia menyatakan ingin kembali belajar ke gurunya, tapi sampai sekarang gurunya tidak pernah menerima murid ini datang ke rumahnya untuk belajar kembali…
Kemudian beliau minta fatwa ..... Halal, keluar (sertifikat) Halal, apakah kemudian berubah? Saya kira pkerubahan dari awal akadnya tidak ada maka Tidak berubah (hukumnya)……
(ilustrasi lain)
Ada seseorang pengusaha property besar, kemudian dia ingin membuat sukuk untuk menambah
Untuk menyelamatkan dari riba dia buat riba yang baru, apakah Allaah ta’alla akan menyelamatkan dia? Pasti tidak!!!
Ini bedanya, orang tidak tahu atau TAHU KEMUDIAN CARI-CARI ULAMA YANG MENGHALALKANNYA… terserah
Penanya : jadi intinya, SERTIFIKAT meee MERUBAH YA?
Ustadz Erwandi : sekarang sy keluarkan sertifikat ini dia bilang Khamr, sy keluarkan sertifikat ,,stempel cap HALAL, ada yg mau minum???
Penanya : SUDAH JELAS (HARAM)
Semoga Allaah menghindarkan kita dari yg syubhat,,
Semoga Allaah Ta'alla membimbing kita untuk bisa melihat kebenaran sebagai kebenaran, dan memudahkan bagi kita untuk mengikutinya… aamiin.
Allahu a’lam
Oleh : Dr. Erwandi Tarmizi M.A ~ Pakar Muamalah.
Lulusan :
S2 jurusan Ushul Fiqh, Fakultas Syari’ah, Universitas Islam Al Imam Muhammad bin Saud, 2001-2005.
S3 jurusan Ushul fiqh, Fakultas Syari’ah, Universitas Islam Al Imam Muhammad bin Saud, 2006-2011.
Add Sukpandiar.
Dari An Nu'man bin Basyir radhiyallahu 'anhuma , ia mengatakan bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu' alaihi wa sallam bersabda,
إن الحلال بين وإن الحرام بين وبينهما مشتبهات لا يعلمهن كثير من الناس فمن اتقى الشبهات استبرأ لدينه وعرضه ومن وقع فى الشبهات وقع فى الحرام كالراعى يرعى حول الحمى يوشك أن يرتع فيه ألا وإن لكل ملك حمى ألا وإن حمى الله محارمه
" Sesungguhnya yang halal itu jelas, pembebasan yang haram itu jelas. Di antara keduanya ada perkara syubhat -yang masih samar- yang tidak diketahui oleh orang.
Comments
Post a Comment